Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang sudah diperbarui. pdf. 32 Tahun 2004. 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 2. pemerintahan yang baik. 1 Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan. Pasal 5 ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang. Membuat rencana kerja pemerintahan desa. - 2 - Mengingat : 1. desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. LENGKAP DENGAN : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Tentang DESAPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 200. [5] Teknik penyusunan peraturan desa pun tunduk pada kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. Ketentuan . makmur, dan sejahtera. H. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun. Abstract Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa. Bila kita membandingkan antara Undang-Undang Desa dengan Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu arah politik hukumnya adalah kembali memasukkan pengaturan tentang pemerintahan Desa sebagai satu kesatuan yang integral dalam undang-undang pemerintahan Daerah. Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki perbedaan. 22, LN. Mengingat : 1. Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan yakni asas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa. 12. BAB III METODOLOGI PENELITIAN. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, penyelenggaraan pemerintahan desa harus memerhatikan asas-asas berikut : a. PEMERINTAH DAERAH. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desa. Mencabut : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-undang REFR DOCNM=”74uu005″>Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); DENGAN PERSETUJUAN. Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. UU 5/1979, PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Desa Rancaekek Wetan. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 . Buku Pemerintahan Desa Dan Kelurahan (buku Kesatu) karya Tim Kreatif. Daerah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Desa yang terdiri atas asas rekognisi, subsidiaritas, keberagaman,. com - Revisi Undang-Undang Desa semakin ramai diperbincangkan usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun draf-nya untuk diparipurnakan menjadi usul inisiatif sendiri. 3 Tahun. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Kedudukan Sekretaris Desa Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 . Desa; Mengingat : 1. memiliki undang-undang pemerintahan desa yang dibuat oleh negara kita sendiri. 2021. 3. Sedangkan dalam Undang-undang ini pula memposisikan pemerintahan desa dikembalikan sesuai dengan jiwa Pasal 18 UUD 1945, dengan mengakui serta menghormati hak dan asal-usul daerah yang bersifat istimewa. 32 Tahun 2004. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan. Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Mengingat : 1. Meski tidak mengubah substansi dan sistem penyelenggaraan pemerintah desa, revisi UU Desa diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan terbaru mengenai potensi dan masalah yang dihadapi desa. 10 Tahun 2004, yang sudah diganti dengan UU No. Desa. Dalam UU No. A. Bidang. Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bambang Adhi Pamungkas e-ISSN : 2621-4105 Jurnal USM Law Review Vol 2 No 2 Tahun 2019 215 Desa adalah sebagai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yangUsul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mengingat : 1. telah dibuat, mulai dari Undang -Undang No. 528,00 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, maka dibentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Perumusan. Pembangunan kawasan desa kemudian diatur juga dengan Pera-UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (selanjutnya disebut sebagai UU Desa) yang disahkan dan diundangkan pada 15 Januari 2014 lalu lahir melalui proses: a. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Sebagai evaluasi terhadap Pemerintahan Orde Baru yang sentralistik, pemerintahan di awal era reformasi melahirkan kebijakan yang mendorong terciptanya desentralisasi secara hakiki, dalam arti daerah. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusyang dimiliki oleh pemerintah desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah k. 0 Internasional. Pemerintahan desa diartikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik. 006 Kali: CARA CEK NAMA DI DAFTAR PEMILIH. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pengelolaan Dana Desa baik dalam pengadminitrasian dan pelaksanaannya yang dialami oleh Pemerintah Desa, Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2004 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, membawa harapan-harapan baru bagi kehidupan. Baru; (vii) Desa di Era Pemerintahan Reformasi; (viii) Dinamika Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan (ix) Peraturan Desa dan Pengujian Peraturan Desa. 3 Tahun. 17 Oktober 2014. pemerintahan yang baik. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat. Pemerintahan Desa (1) Desa berdasarkan Undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Pada Rabu (5/7/2023), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendatangi Gedung DPR dan diterima. REFERENSIUndang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang tugas Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa melakukan unifikasi bentuk-bentuk dan susunan Pemerintahan Desa dengan cara melemahkan atau menghapuskan banyak unsur demokrasi lokal. Tutup. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang. Dalam sejarah Undang-Undang Desa, ada 8 Undang-Undang yang secara ekslusif maupun inklusif mengatur tentang desa sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan desa, pemerintah desa perlu melakukan beberapa langkah,. Badan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembangunan desa tidak bisa hanya bergantung dari peran pemerintahan di desa dan bantuan dari pemerintah daerah setempat. Pada pemerintahan penjajahan Jepang, Osamu Seirei No 7/2604 (tahun 1944) mengatur pemilihan/pemberhentian kepala desa bersebutan Kuco. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. Kedudukan pemerintah desa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sehingga desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya. UU Desa No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kehadiran undang-undang ini membawa angin segar bagi pemerintahan desa, dengan kebijakan formal ini, desa diposiskan sebagai sumbjek, bukan lagi okjek pembangunan. sistem informasi desa (website desa), dan konten-konten terbaru seputar pemerintahan desa secara lengkap. UU No. Penjelasan Umum Undang-Undang ini menyebutkan secara tegas: “Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan. 8, LN. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam. Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8. 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun. Dalam Undang-Undang Desa yang baru (UU No. secara ekslusif maupun mandiri mengatur tentang desa. Undang-Undang No. mengaturnya dalam suatu undang-undang. 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Presiden. Desa. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. UU tersebut menandakan babak baru bagi kebijakan desentralisasi yang ditujukan kepada desa dan masyarakatnya. Bambang Adhi Pamungkas. . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Undang-undang tersebut akan menjadi rujukan bagi seluruh elemen, baik pemerintahan maupun masyarakat, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. UU 1/ 1945 menempatkan desa sebagai otonomi. Pemerintahan Desa adalah p enyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akibat pemerintah yang cenderung sentralistis itu, Pemerintah Pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Disusun oleh : Totoh Wildan Tohari f Regulasi tentang Desa di Indonesia - Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 - Pasal 18 dan 18B ayat ( 2) UUD 1945 - Pasal 20 UUD 1945 - Pasal 22D UUD 1945 - Undang-Undang No. Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten. Di awal masa. Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. com - Naskah revisi Undang-Undang (UU) Desa telah resmi disahkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR RI. BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan. dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. b. Adapun, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputiPada masa Orde Baru, pengaturan tentang Desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Pemerintahan desa yang demokratis hanya terbangun apabila ada saluran dari warga untuk ikut terlibat dalam proses politik. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku. UU No. Menuju regulasi bangsa yang lebih mandiri dan konsep pembangunan yang memehatikan kearifan lokal. b. Akibatnya, perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang Desa tahun 1979 terdapat aturan yang menandakan bahwa ikut campur pemerintah atas aturan yang ditangani langsung oleh menteri dalam negeri begitu kentara. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan. Menuju regulasi bangsa yang lebih mandiri dan konsep pembangunan yang. Mengingat : 1. Butuh perjuangan yang panjang dan tentunya sangat menguras tenaga dan fikiran. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib: menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusanPemerintah desa berkewajiban menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan desa setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 5 TAHUN 1979 (5/1979) Tanggal: 1 DESEMBER 1979 (JAKARTA) Sumber: LN 1979/56; TLN NO. 5 Tahun 1979. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah sebelumnya hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 18, kemudian setelah adanya amandemen Pasal 18 diamandemen menjadi 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6/2014 on Village, village's authority gets strengthened that village initiatives to develop and empower community can have wider space. Desa. Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 5, BN. Struktur pemerintah desa terbaru lahir karena diterbitkanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada tanggal 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desasebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan. 4 Tahun. UNDANG‐UNDANG NO. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 3. Latar Belakang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43. Ilustrasi : Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009) (KOMPAS/PRIYOMBODO) JAKARTA, KOMPAS. Walaupun sudah diatur oleh berbagai peraturan Mengingat terdapat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini penjelasan mengenai desa dipersingkat dengan hanya menambahkan bahwa pendanaan segala urusan kepada desa menjadi urusan pemerintahan pusat dibebankan kepada APBN, urusan pemerintahan provinsi kepada desa dibebankan kepada APBD. Perubahan mendasar juga terjadi pada konsep otonomi desa yang diatur oleh kedua Undang-undang ini (pe njelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Desa). Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang. Bahwa sejarah lahirnya undang undang desa ini bukan perkara yang mudah. a) Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat. Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”). Jalan Raya Rancaekek Majalaya Nomor 97, Rancaekek. 2021/No. Setelah pemerintah mensahkan undang-undang tersebut, setiap desa di Indonesia kini diharapkan mampu mengelola dan mengembangkan potensi yang mereka miliki. Silahkan di download terlebih dahulu, jika memungkinkan langsung di print out saja. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. osisi dan peran pemerintahan desa dipulihkan, dikembalikan sep. 181 Kali: PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PADA MASA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024: 03 Januari 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. HAW Widjaja menyatakan apa yang terjadi sebagai “Demokrasi tidak lebih dari sekadar impian dan slogan dalam retorika pelipur lara”. 31 Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Struktur pemerintah desa terbaru lahir karena diterbitkanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sekretaris Desa 3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1979 TENTANG PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud. PP No.